Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi.
2. Akreditasi Program Studi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi.
3. Akreditasi Perguruan Tinggi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Perguruan Tinggi.
4. Lembaga akreditasi mandiri, yang selanjutnya disingkat LAM, adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat untuk melakukan akreditasi Program Studi secara mandiri.
5. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, yang selanjutnya disingkat BAN-PT, adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah
untuk melakukan dan mengembangkan akreditasi Perguruan Tinggi secara mandiri.
6. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
7. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional.
8. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggara-kan pendidikan tinggi.
9. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
10. Pemimpin Perguruan Tinggi adalah Rektor pada Universitas dan Institut, Ketua pada Sekolah Tinggi, Direktur pada Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas.
11. Organisasi atau asosiasi profesi adalah himpunan individu profesional dalam suatu bidang ilmu atau teknologi tertentu yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan profesi tersebut.
12. Masyarakat adalah kelompok warga negara INDONESIA nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan tinggi.
13. Kementerian adalah perangkat pemerintahan yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
14. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian.
15. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda
