Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BAN-PT dibentuk oleh Menteri (2) BAN-PT merupakan badan nonstruktural di lingkungan Kementerian dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) BAN-PT memiliki kemandirian dalam melakukan akreditasi Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda