Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) BAN-PT dibentuk oleh Menteri
(2) BAN-PT merupakan badan nonstruktural di lingkungan Kementerian dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) BAN-PT memiliki kemandirian dalam melakukan akreditasi Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
