Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Sekretaris, dan anggota LAM Pemerintah bekerja penuh waktu.
(2) Tugas dan wewenang Ketua LAM Pemerintah:
a. memimpin fungsi LAM Pemerintah dalam pelaksanaan akreditasi Program Studi;
b. melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal dan pemangku kepentingan lainnya untuk harmonisasi implementasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
c. menjamin keabsahan keputusan LAM Pemerintah;
d. menjaga akuntabilitas LAM Pemerintah.
(3) Tugas dan wewenang Sekretaris LAM Pemerintah:
a. memimpin pengelolaan operasional harian LAM Pemerintah;
b. melaksanakan tugas teknis dan administratif antara lain bidang sumber daya manusia, sarana dan prasarana,serta keuangan LAM Pemerintah;
c. membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua LAM Pemerintah.
Koreksi Anda
