Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Sekretaris, dan anggota LAM Pemerintah bekerja penuh waktu. (2) Tugas dan wewenang Ketua LAM Pemerintah: a. memimpin fungsi LAM Pemerintah dalam pelaksanaan akreditasi Program Studi; b. melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal dan pemangku kepentingan lainnya untuk harmonisasi implementasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; c. menjamin keabsahan keputusan LAM Pemerintah; d. menjaga akuntabilitas LAM Pemerintah. (3) Tugas dan wewenang Sekretaris LAM Pemerintah: a. memimpin pengelolaan operasional harian LAM Pemerintah; b. melaksanakan tugas teknis dan administratif antara lain bidang sumber daya manusia, sarana dan prasarana,serta keuangan LAM Pemerintah; c. membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua LAM Pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Pasal.id