Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan menggunakan data dan informasi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
