Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan menggunakan instrumen akreditasi.
(2) Instrumen akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Instrumen akreditasi untuk Program Studi; dan
b. Instrumen akreditasi untuk Perguruan Tinggi.
(3) Instrumen akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi disusun berdasarkan interaksi antarstandar di dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4) Instrumen akreditasi Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a disusun berdasarkan:
a. jenis pendidikan, yaitu vokasi, akademik, profesi;
b. program pendidikan, yaitu program diploma, sarjana, sarjana terapan, magister, magister terapan, profesi, spesialis, doktor, dan doktor terapan;
c. modus pembelajaran, yaitu tatap muka dan jarak jauh; serta
d. hal-hal khusus.
(5) Instrumen akreditasi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan pengelolaan perguruan tinggi, yaitu: PTS, PTN, PTN dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, atau PTN Badan Hukum.
Koreksi Anda
