Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi merupakan salah satu syarat dalam pengakuan dan pengalihan satuan kredit semester antar Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
