Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diseleksi oleh tim seleksi yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyelenggarakan pendaftaran calon anggota Majelis Akreditasi secara terbuka; b. melakukan seleksi calon anggota Majelis Akreditasi; c. mengusulkan calon anggota Majelis Akreditasi paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota Majelis Akreditasi yang dibutuhkan kepada Menteri. (3) Menteri MENETAPKAN anggota Majelis Akreditasi berdasarkan usul tim seleksi. (4) Masa jabatan anggota Majelis Akreditasi adalah 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. (5) Dalam hal terjadi pergantian anggota majelis akreditasi karena habis masa jabatannya, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri mengangkat kembali paling banyak tiga orang anggota periode sebelumnya menjadi anggota baru.
Koreksi Anda