Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang Majelis Akreditasi: a. MENETAPKAN kebijakan dan pengembangan sistem akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi secara nasional; b. MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan akreditasi Perguruan Tinggi yang diusulkan oleh Dewan Eksekutif; c. menyusun dan mengusulkan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BAN-PT untuk disampaikan kepada Menteri; d. MENETAPKAN instrumen akreditasi Perguruan Tinggi; e. MENETAPKAN instrumen akreditasi Program Studi atas usul LAM; f. memberikan rekomendasi atas usul pendirian LAM dari Pemerintah atau masyarakat kepada Menteri; g. memantau, mengevaluasi dan mengawasi kinerja LAM; h. memberikan rekomendasi kepada Menteri tentang pencabutan pengakuan LAM berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana yang dimaksud pada huruf g, usul dari Pemerintah dan/atau masyarakat; i. mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Eksekutif; j. MENETAPKAN Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Dewan Eksekutif; k. memantau, mengevaluasi dan mengawasi kinerja Dewan Eksekutif; l. melakukan evaluasi dan memberi persetujuan terhadap laporan Dewan Eksekutif; m. melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal secara berkala; n. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri secara berkala.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Pasal.id