Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang Majelis Akreditasi:
a. MENETAPKAN kebijakan dan pengembangan sistem akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi secara nasional;
b. MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan akreditasi Perguruan Tinggi yang diusulkan oleh Dewan Eksekutif;
c. menyusun dan mengusulkan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BAN-PT untuk disampaikan kepada Menteri;
d. MENETAPKAN instrumen akreditasi Perguruan Tinggi;
e. MENETAPKAN instrumen akreditasi Program Studi atas usul LAM;
f. memberikan rekomendasi atas usul pendirian LAM dari Pemerintah atau masyarakat kepada Menteri;
g. memantau, mengevaluasi dan mengawasi kinerja LAM;
h. memberikan rekomendasi kepada Menteri tentang pencabutan pengakuan LAM berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana yang dimaksud pada huruf g, usul dari Pemerintah dan/atau masyarakat;
i. mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Eksekutif;
j. MENETAPKAN Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Dewan Eksekutif;
k. memantau, mengevaluasi dan mengawasi kinerja Dewan Eksekutif;
l. melakukan evaluasi dan memberi persetujuan terhadap laporan Dewan Eksekutif;
m. melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal secara berkala;
n. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri secara berkala.
Koreksi Anda
