Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) LAM dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat.
(2) LAM dibentuk berdasarkan rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
(3) LAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat membentuk perwakilan di setiap wilayah kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
(4) LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi memberikan dukungan teknis dan administratif pelaksanaan akreditasi Program Studi.
(5) Rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
