Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan anggota LAM Pemerintah: a. Warga Negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. memiliki integritas yang tinggi; d. tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan; e. berstatus dosen tetap dan/atau profesional yang berpengalaman di bidang pendidikan tinggi; f. pakar dalam cabang ilmu atau rumpun ilmu yang dibina oleh suatu Program Studi; g. tidak merangkap jabatan struktural di Perguruan Tinggi dan/atau lembaga lain yang mengakibatkan konflik kepentingan dengan tugas sebagai anggota LAM Pemerintah; h. tidak menjadi anggota unit kerja yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan mutu pendidikan tinggi; i. memahami atau berpengalaman dalam pengelolaan Perguruan Tinggi; j. memiliki wawasan dan komitmen pada peningkatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi; k. memiliki kualifikasi sekurang-kurangnya setara dengan lulusan program pendidikan yang akan diakreditasi.
Koreksi Anda