Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Persyaratan anggota LAM Pemerintah:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki integritas yang tinggi;
d. tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. berstatus dosen tetap dan/atau profesional yang berpengalaman di bidang pendidikan tinggi;
f. pakar dalam cabang ilmu atau rumpun ilmu yang dibina oleh suatu Program Studi;
g. tidak merangkap jabatan struktural di Perguruan Tinggi dan/atau lembaga lain yang mengakibatkan konflik kepentingan dengan tugas sebagai anggota LAM Pemerintah;
h. tidak menjadi anggota unit kerja yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan mutu pendidikan tinggi;
i. memahami atau berpengalaman dalam pengelolaan Perguruan Tinggi;
j. memiliki wawasan dan komitmen pada peningkatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi;
k. memiliki kualifikasi sekurang-kurangnya setara dengan lulusan program pendidikan yang akan diakreditasi.
Koreksi Anda
