Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Seleksi anggota Dewan Eksekutif dilakukan oleh Majelis Akreditasi.
(2) Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. merekrut dan menyeleksi calon anggota Dewan Eksekutif;
b. MENETAPKAN anggota Dewan Eksekutif atau anggota Dewan Eksekutif antarwaktu.
(3) Majelis Akreditasi MENETAPKAN anggota Dewan Eksekutif paling banyak 1/2 (satu perdua) anggota Dewan Eksekutif pada masa jabatan sebelumnya.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Eksekutif adalah 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Koreksi Anda
