Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi anggota Dewan Eksekutif dilakukan oleh Majelis Akreditasi. (2) Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. merekrut dan menyeleksi calon anggota Dewan Eksekutif; b. MENETAPKAN anggota Dewan Eksekutif atau anggota Dewan Eksekutif antarwaktu. (3) Majelis Akreditasi MENETAPKAN anggota Dewan Eksekutif paling banyak 1/2 (satu perdua) anggota Dewan Eksekutif pada masa jabatan sebelumnya. (4) Masa jabatan anggota Dewan Eksekutif adalah 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Pasal.id