Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Dewan Eksekutif memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
a. seorang Direktur merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. para anggota.
(2) Direktur Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Sekretaris Majelis Akreditasi.
(3) Sekretaris Dewan Eksekutif ditetapkan oleh Majelis Akreditasi.
(4) Anggota Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah gasal, paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
(5) Anggota Dewan Eksekutif bekerja penuh waktu.
(6) Masa jabatan Direktur dan Sekretaris Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
(7) Dalam hal Direktur dan/atau Sekretaris Dewan Eksekutif berhalangan tetap, Majelis Akreditasi MENETAPKAN Direktur dan/atau Sekretaris Dewan Eksekutif dari anggota Dewan Eksekutif yang masih ada untuk menyelesaikan sisa masa jabatan.
(8) Dalam hal anggota Dewan Eksekutif berhalangan tetap, Majelis Akreditasi MENETAPKAN anggota baru untuk meneruskan sisa masa jabatan.
Koreksi Anda
