Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan wewenang Ketua Majelis Akreditasi: a. memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Majelis Akreditasi; b. melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal dan pemangku kepentingan lain untuk harmonisasi implementasi Sistem Penjaminan Mutu PendidikanTinggi. (2) Tugas dan wewenang Sekretaris Majelis Akreditasi: a. memimpin pengelolaan operasional harian Majelis Akreditasi; dan b. membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua Majelis Akreditasi. (3) Tugas dan wewenang anggota Majelis Akreditasi ditetapkan oleh Ketua Majelis Akreditasi. (4) Dalam hal Ketua dan/atau Sekretaris Majelis Akreditasi berhalangan sementara, tugas dan wewenang Majelis Akreditasi dilaksanakan oleh anggota yang ditunjuk oleh para Anggota Majelis.
Koreksi Anda