Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan wewenang Ketua Majelis Akreditasi:
a. memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Majelis Akreditasi;
b. melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal dan pemangku kepentingan lain untuk harmonisasi implementasi Sistem Penjaminan Mutu PendidikanTinggi.
(2) Tugas dan wewenang Sekretaris Majelis Akreditasi:
a. memimpin pengelolaan operasional harian Majelis Akreditasi; dan
b. membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua Majelis Akreditasi.
(3) Tugas dan wewenang anggota Majelis Akreditasi ditetapkan oleh Ketua Majelis Akreditasi.
(4) Dalam hal Ketua dan/atau Sekretaris Majelis Akreditasi berhalangan sementara, tugas dan wewenang Majelis Akreditasi dilaksanakan oleh anggota yang ditunjuk oleh para Anggota Majelis.
Koreksi Anda
