Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan anggota Majelis Akreditasi: a. Warga Negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. memiliki integritas yang tinggi; d. tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan; e. berstatus dosen tetap; f. tidak merangkap jabatan struktural di Perguruan Tinggi dan/atau lembaga lain, yang mengakibatkan konflik kepentingan dengan tugas sebagai anggota Majelis Akreditasi; g. memahami dan berpengalaman dalam pengelolaan Perguruan Tinggi; h. memiliki wawasan dan komitmen pada peningkatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Pasal.id