Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Persyaratan anggota Majelis Akreditasi:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki integritas yang tinggi;
d. tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. berstatus dosen tetap;
f. tidak merangkap jabatan struktural di Perguruan Tinggi dan/atau lembaga lain, yang mengakibatkan konflik kepentingan dengan tugas sebagai anggota Majelis Akreditasi;
g. memahami dan berpengalaman dalam pengelolaan Perguruan Tinggi;
h. memiliki wawasan dan komitmen pada peningkatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
