Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan wewenang Direktur Dewan Eksekutif:
a. memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Dewan Eksekutif; dan
b. melakukan koordinasi dengan Majelis Akreditasi dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan akreditasi Perguruan Tinggi.
(2) Tugas dan wewenang Sekretaris Dewan Eksekutif:
a. memimpin pengelolaan operasional harian Dewan Eksekutif;
b. melaksanakan tugas teknis dan administratif antara lain bidang sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta keuangan Majelis Akreditasi dan Dewan Eksekutif; dan
c. membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua Dewan Eksekutif.
(5) Tugas dan wewenang anggota Dewan Eksekutif ditetapkan oleh Direktur Dewan Eksekutif.
(6) Dalam hal Direktur dan/atau Sekretaris Dewan Eksekutif berhalangan sementara, tugas dan wewenang Dewan Eksekutif dilaksanakan oleh anggota yang ditunjuk oleh para anggota Dewan Eksekutif.
Koreksi Anda
