Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Eksekutif diberhentikan karena alasan: a. masa jabatan telah berakhir; b. permohonan sendiri; c. ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana; d. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; e. tidak menunjukkan kinerja, integritas, atau dedikasi sebagai anggota Dewan Eksekutif; f. berhalangan tetap; atau g. meninggal dunia. (2) Anggota Dewan Eksekutif diberhentikan sementara karena patut diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan. (3) Kinerja, integritas, atau dedikasi anggota Dewan Eksekutif dievaluasi oleh Majelis Akreditasi secara berkala. (4) Pemberhentian anggota Dewan Eksekutif ditetapkan oleh Majelis Akreditasi. (5) Dalam hal anggota Dewan Eksektutif berhenti atau diberhentikan, Majelis Akreditasi MENETAPKAN anggota baru untuk menyelesaikan sisa masa jabatan.
Koreksi Anda