Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang Dewan Eksekutif:
a. melaksanakan kebijakan sistem akreditasi secara nasional yang telah ditetapkan oleh Majelis Akreditasi;
b. menyiapkan bahan untuk penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BAN-PT untuk diusulkan oleh Majelis Akreditasi kepada Menteri;
c. melaksanakan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BAN-PT yang telah ditetapkan Menteri atas usul Majelis Akreditasi;
d. menyiapkan kebijakan pelaksanaan akreditasi Perguruan Tinggi untuk diusulkan kepada Majelis Akreditasi;
e. menjalankan kebijakan pelaksanaan akreditasi Perguruan Tinggi, termasuk penilaian kembali hasil akreditasi Perguruan Tinggi;
f. menerima dan menyampaikan usul instrumen akreditasi Program Studi dari LAM kepada Majelis Akreditasi;
g. menyampaikan rekomendasi pendirian dan pencabutan pengakuan LAM kepada Menteri;
h. menyusun dan menyampaikan laporan secara periodik kepada Majelis Akreditasi;
i. menyiapkan dan melaksanakan kegiatan aliansi strategis BAN-PT setelah mendapat persetujuan Majelis Akreditasi;
j. menyelenggarakan kegiatan akreditasi sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
k. mengusulkan pengembangan sistem informasi, penelitian dan pengembangan sistem akreditasi kepada Majelis Akreditasi;
l. mengelola asesor BAN-PT, mulai dari rekrutmen, pelatihan dan pengembangan serta pemberhentian asesor setelah mendapat pertimbangan dari Majelis Akreditasi;
m. mengangkat tim ahli dan panitia ad hoc sesuai kebutuhan;
n. menjalankan tugas teknis dan administratif;
o. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Majelis Akreditasi secara berkala.
Koreksi Anda
