Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang Dewan Eksekutif: a. melaksanakan kebijakan sistem akreditasi secara nasional yang telah ditetapkan oleh Majelis Akreditasi; b. menyiapkan bahan untuk penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BAN-PT untuk diusulkan oleh Majelis Akreditasi kepada Menteri; c. melaksanakan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BAN-PT yang telah ditetapkan Menteri atas usul Majelis Akreditasi; d. menyiapkan kebijakan pelaksanaan akreditasi Perguruan Tinggi untuk diusulkan kepada Majelis Akreditasi; e. menjalankan kebijakan pelaksanaan akreditasi Perguruan Tinggi, termasuk penilaian kembali hasil akreditasi Perguruan Tinggi; f. menerima dan menyampaikan usul instrumen akreditasi Program Studi dari LAM kepada Majelis Akreditasi; g. menyampaikan rekomendasi pendirian dan pencabutan pengakuan LAM kepada Menteri; h. menyusun dan menyampaikan laporan secara periodik kepada Majelis Akreditasi; i. menyiapkan dan melaksanakan kegiatan aliansi strategis BAN-PT setelah mendapat persetujuan Majelis Akreditasi; j. menyelenggarakan kegiatan akreditasi sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; k. mengusulkan pengembangan sistem informasi, penelitian dan pengembangan sistem akreditasi kepada Majelis Akreditasi; l. mengelola asesor BAN-PT, mulai dari rekrutmen, pelatihan dan pengembangan serta pemberhentian asesor setelah mendapat pertimbangan dari Majelis Akreditasi; m. mengangkat tim ahli dan panitia ad hoc sesuai kebutuhan; n. menjalankan tugas teknis dan administratif; o. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Majelis Akreditasi secara berkala.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Pasal.id