Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan wewenang LAM: a. menyusun instrumen akreditasi Program Studi berdasarkan interaksi antarstandar di dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. melakukan akreditasi Program Studi; c. menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan tentang status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi; d. memeriksa, melakukan uji kebenaran dan MEMUTUSKAN keberatan yang diajukan atas status akreditasi dan/atau peringkat terakreditasi Program Studi; e. membangun dan mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan, baik tingkat nasional maupun internasional; f. menyusun instrumen evaluasi pembukaan Program Studi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersama dengan Direktorat Jenderal; g. memberikan rekomendasi kelayakan pembukaan Program Studi kepada Direktorat Jenderal atau PTN badan hukum; h. melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada BAN- PT. (2) LAM yang bertugas memberikan rekomendasi kelayakan pembukaan Program Studi kepada PTN badan hukum, ditentukan oleh PTN badan hukum. (3) Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LAM dapat mengangkat tim asesor, tim ahli dan panitia ad hoc.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Pasal.id