Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LAM Pemerintah memiliki susunan organisasi sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. para anggota. (2) Anggota LAM Pemerintah berjumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. (3) Anggota LAM Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (4) Ketua dan Sekretaris LAM Pemerintah dipilih dari dan oleh anggota LAM Pemerintah untuk ditetapkan oleh Menteri. (5) Masa jabatan Ketua, Sekretaris, dan anggota LAM Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah 5 (lima) tahun, dan sesudahnya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. (6) Dalam hal Ketua dan/atau Sekretaris LAM Pemerintah berhalangan tetap, anggota LAM yang masih ada memilih Ketua dan/atau Sekretaris untuk menyelesaikan sisa masa jabatan. (7) Dalam hal anggota LAM Pemerintah berhalangan tetap, Menteri menunjuk anggota baru untuk meneruskan sisa masa jabatan.
Koreksi Anda