Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi adalah 5 (lima) tahun.
(2) Status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi wajib diumumkan kepada masyarakat.
Koreksi Anda
