Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan anggota Dewan Eksekutif: a. Warga Negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. memiliki integritas yang tinggi; d. tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan; e. dosen atau tenaga profesional; f. tidak merangkap jabatan struktural di Perguruan Tinggi dan/atau lembaga lain yang mengakibatkan konflik kepentingan dengan tugas sebagai anggota Dewan Eksekutif; g. memahami atau berpengalaman dalam pengelolaan Perguruan Tinggi; h. memiliki wawasan dan komitmen pada peningkatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi.
Koreksi Anda