Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) LAM Pemerintah merupakan badan nonstruktural di lingkungan Kementerian dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) LAM Pemerintah dibentuk oleh Menteri atas rekomendasi dari BAN- PT.
(3) Dalam melakukan akreditasi Program Studi, LAM Pemerintah memiliki kemandirian.
(4) LAM Pemerintah dapat membentuk LAM wilayah untuk memberi dukungan teknis administratif dalam melakukan akreditasi Program Studi di wilayah kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi tertentu.
Koreksi Anda
