Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Direktur Dewan Eksekutif dapat mengangkat staf untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis dan administratif setelah mendapat persetujuan Dewan Eksekutif.
(2) Pembidangan tugas teknis dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Dewan Eksekutif setelah mendapat persetujuan Dewan Eksekutif.
Koreksi Anda
