Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang BAN-PT: a. mengembangkan sistem akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi selaras dengan kebijakan pengembangan pendidikan tinggi; b. menyusun dan MENETAPKAN instrumen akreditasi Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; c. melakukan akreditasi Perguruan Tinggi; d. menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan tentang status akreditasi dan peringkat terakreditasi Perguruan Tinggi; e. memeriksa, melakukan uji kebenaran, dan MEMUTUSKAN keberatan yang diajukan atas status akreditasi dan/atau peringkat terakreditasi Perguruan Tinggi; f. membangun dan mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan baik di tingkat nasional maupun internasional; g. melakukan penilaian kelayakan pendirian LAM sebagai dasar rekomendasi pengakuan Menteri kepada LAM; h. mengevaluasi kinerja LAM secara berkala yang hasilnya disampaikan kepada Menteri; i. bersama dengan Direktur Jenderal menyusun instrumen evaluasi pendirian Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; j. memberikan rekomendasi kelayakan pendirian Perguruan Tinggi kepada Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda