Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang BAN-PT:
a. mengembangkan sistem akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi selaras dengan kebijakan pengembangan pendidikan tinggi;
b. menyusun dan MENETAPKAN instrumen akreditasi Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
c. melakukan akreditasi Perguruan Tinggi;
d. menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan tentang status akreditasi dan peringkat terakreditasi Perguruan Tinggi;
e. memeriksa, melakukan uji kebenaran, dan MEMUTUSKAN keberatan yang diajukan atas status akreditasi dan/atau peringkat terakreditasi Perguruan Tinggi;
f. membangun dan mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan baik di tingkat nasional maupun internasional;
g. melakukan penilaian kelayakan pendirian LAM sebagai dasar rekomendasi pengakuan Menteri kepada LAM;
h. mengevaluasi kinerja LAM secara berkala yang hasilnya disampaikan kepada Menteri;
i. bersama dengan Direktur Jenderal menyusun instrumen evaluasi pendirian Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
j. memberikan rekomendasi kelayakan pendirian Perguruan Tinggi kepada Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
