Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi merupakan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal sebagai bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun non akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki prinsip:
a. independen;
b. akurat;
c. obyektif;
d. transparan;
e. akuntabel.
Koreksi Anda
