Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Anggota Majelis Akreditasi diberhentikan karena:
a. masa jabatan telah berakhir;
b. permohonan sendiri;
c. ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana;
d. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
e. tidak menunjukkan kinerja, integritas, atau dedikasi sebagai anggota Majelis Akreditasi.
f. berhalangan tetap; atau
g. meninggal dunia.
(2) Pemberhentian anggota Majelis Akreditasi ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam hal anggota Majelis Akreditasi berhenti atau diberhentikan, Menteri menunjuk anggota baru untuk meneruskan sisa masa jabatan.
Koreksi Anda
