Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Majelis Akreditasi memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. para anggota.
(2) Anggota Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
(3) Anggota Majelis Akreditasi bekerja paruh waktu.
(4) Keanggotaan Majelis Akreditasi bersifat kolektif dan kolegial.
(5) Ketua dan Sekretaris Majelis Akreditasi dipilih dari dan oleh anggota Majelis Akreditasi untuk ditetapkan oleh Menteri.
(6) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah 5 (lima) tahun, dan sesudahnya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
(7) Dalam hal Ketua dan/atau Sekretaris Majelis Akreditasi berhalangan tetap, anggota Majelis Akreditasi memilih Ketua dan/atau Sekretaris dari anggota Majelis Akreditasi yang masih ada untuk menyelesaikan sisa masa jabatan.
(8) Dalam hal anggota Majelis Akreditasi berhalangan tetap, Menteri menunjuk anggota baru untuk menyelesaikan sisa masa jabatan.
Koreksi Anda
