Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.
2. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi.
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah provinsi yang terdiri dari Sekretariat Daerah Provinsi, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan dekonsentrasi tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang www.djpp.kemenkumham.go.id
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang menjadi sumber pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.
5. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat Renja- KL, adalah dokumen perencanaan Kementerian Dalam Negeri untuk periode 1 (satu) tahun.
6. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.
8. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
9. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
10. Standar Biaya yang bersifat umum yang selanjutnya disebut standar Biaya Umum, adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya masukan.
11. Aksesibilitas adalah tingkat kemudahan yang dipengaruhi jarak, jenis dan ketersediaan alat transportasi serta kondisi geografis untuk mencapai ibukota kabupaten/kota dalam melakukan monitoring dan evaluasi oleh perangkat provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id