Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a selaku Pejabat perbendaharaan kegiatan dekonsentrasi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (2) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Biro yang membidangi pemerintahan umum pada Sekretariat Daerah Provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Pasal.id