Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a selaku Pejabat perbendaharaan kegiatan dekonsentrasi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Biro yang membidangi pemerintahan umum pada Sekretariat Daerah Provinsi.
Koreksi Anda
