Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI
Teks Saat Ini
Dalam mengoordinasikan pelaksanan tugas Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibentuk sekretariat pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.
Koreksi Anda
