Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan laporan program kegiatan penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi kepada DPRD provinsi. (2) Laporan program kegiatan penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian laporan tahunan gubernur atas penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. (3) Laporan tahunan gubernur atas penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan satu kesatuan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. (4) Laporan tahunan gubernur atas penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Koreksi Anda