Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI
Teks Saat Ini
Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, terdiri atas 4 (empat) pejabat eselon III yang berasal dari lingkungan:
a. Biro yang membidangi administrasi pemerintahan umum;
b. Biro yang membidangi administrasi pembangunan;
c. Biro yang membidangi administrasi keuangan atau Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah; dan
d. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah.
Koreksi Anda
