Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, terdiri atas 4 (empat) pejabat eselon III yang berasal dari lingkungan: a. Biro yang membidangi administrasi pemerintahan umum; b. Biro yang membidangi administrasi pembangunan; c. Biro yang membidangi administrasi keuangan atau Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah; dan d. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Pasal.id