Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyelenggaraan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan.
(2) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk :
a. meningkatkan sinergi pusat dan daerah dalam perencanaan, penganggaran, dan pembangunan di daerah;
b. mengefektifkan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota serta koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintahan provinsi dengan instansi vertikal dan antar instansi vertikal di wilayah provinsi yang bersangkutan;
c. memperkuat akuntabilitas pelaksanaan dana APBN di daerah
d. mengkoordinasikan penyelengaraan pemerintahan umum; dan
e. memperkuat kerukunan umat beragama dan kesatuan bangsa.
Koreksi Anda
