Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
