Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran dana penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) didasarkan pada dokumen pelaksanaan anggaran dalam DIPA Dekonsentrasi Kementerian Dalam Negeri.
(2) Penyaluran dana dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara.
(3) Tata cara penyaluran dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
