Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan laporan manajerial, laporan akuntabilitas, dan laporan teknis penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Gubernur menyampaikan laporan manajerial dan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
