Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan laporan manajerial, laporan akuntabilitas, dan laporan teknis penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kepada Menteri Dalam Negeri. (2) Gubernur menyampaikan laporan manajerial dan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Pasal.id