Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah, dialokasikan dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa pengadaan barang.
(2) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan akun Belanja Barang penunjang kegiatan dekonsentrasi dengan kode akun
521311. (3) Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran dekonsentrasi melakukan penatausahaan barang penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai ketentuan peraturan www.djpp.kemenkumham.go.id
perundang-undangan.
Koreksi Anda
