Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI
Teks Saat Ini
Pejabat Penguji/Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dan huruf d merupakan pegawai negeri sipil dalam lingkup Sekretariat Daerah Provinsi yang memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda
