Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibentuk pejabat perbendaharaan atau pejabat pengelola keuangan yang meliputi: a. Kuasa Pengguna Anggaran; b. Pejabat Pembuat Komitmen; c. Pejabat Penguji/Penandatangan Surat Perintah Membayar; dan d. Bendahara Pengeluaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Pasal.id