Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibentuk pejabat perbendaharaan atau pejabat pengelola keuangan yang meliputi:
a. Kuasa Pengguna Anggaran;
b. Pejabat Pembuat Komitmen;
c. Pejabat Penguji/Penandatangan Surat Perintah Membayar; dan
d. Bendahara Pengeluaran.
Koreksi Anda
