Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI
Teks Saat Ini
(1) Biro yang membidangi administrasi pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a bertanggung jawab terhadap sub kegiatan:
a. fasilitasi koordinasi pimpinan daerah dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah provinsi;
c. fasilitasi sekretariat pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi; dan
d. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah provinsi.
(2) Biro yang membidangi administrasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, bertanggung jawab terhadap sub kegiatan penatausahaan dan pengendalian penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah provinsi.
(3) Biro yang membidangi keuangan atau Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, bertanggung jawab terhadap sub kegiatan koordinasi pengendalian administrasi keuangan dan aset pemerintah di wilayah provinsi.
(4) Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, bertanggung jawab terhadap sub kegiatan:
a. koordinasi dalam rangka integrasi dan sinkronisasi perencanaan penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah provinsi; dan
b. koordinasi pelaporan manajerial penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
