Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 dituangkan dalam RKA-KL dan DIPA. (2) Tata cara penyusunan RKA-KL dan DIPA serta penetapan/pengesahannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda