Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI
Teks Saat Ini
Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) menunjuk dan MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji/Penandatangan SPM, dan Bendahara Pengeluaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
