Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) menunjuk dan MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji/Penandatangan SPM, dan Bendahara Pengeluaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda