Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro yang membidangi administrasi pemerintahan umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) menunjuk dan MENETAPKAN Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan pembantu bendahara.
(2) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pejabat dengan eselonering satu tingkat dibawah dari masing- masing Pejabat Pembuat Komitmen.
(3) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
(4) Pembantu bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unit masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen.
Koreksi Anda
