Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Sekretariat Jenderal mengoordinasikan perumusan kebijakan dan penatausahaan penyelenggaraan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.
(2) Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum selaku unit Eselon I Pembina, mengoordinasikan kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan program dan kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan para SKPD pelaksana penyelenggaraan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.
Koreksi Anda
