Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi dilaksanakan oleh SKPD berdasarkan penetapan dari gubernur.
(2) Penetapan SKPD penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
