Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan program, kegiatan dan anggaran penyelenggaraan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Gubernur harus: a. melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. MENETAPKAN SKPD dan menyiapkan perangkat daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan; dan c. melaksanakan program, kegiatan, dan anggaran secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah. (2) Gubernur memberitahukan program, kegiatan dan anggaran penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda