Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) bertanggungjawab terhadap pelaksanaan fisik dan keuangan kegiatan.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan RKA-KL yang telah ditetapkan dalam DIPA.
Koreksi Anda
