Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Menteri Dalam Negeri membentuk sekretariat penguatan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.
Koreksi Anda
