Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Menteri Dalam Negeri membentuk sekretariat penguatan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Pasal.id