Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI
Teks Saat Ini
Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dijabarkan dalam sub kegiatan, yang meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah provinsi;
c. fasilitasi kesekretariatan dekonsentrasi pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi;
d. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah provinsi;
e. penatausahaan dan pengendalian penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah provinsi;
f. koordinasi pengendalian administrasi keuangan dan aset pemerintah di wilayah provinsi;
g. koordinasi dalam rangka integrasi dan sinkronisasi perencanaan penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah provinsi; dan
h. koordinasi pelaporan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah provinsi.
Koreksi Anda
