Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI
Teks Saat Ini
(1) DIPA penyelenggaraan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi dapat dilakukan revisi anggaran.
(2) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian anggaran yang meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penambahan atau pengurangan rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran berubah; dan/atau
b. perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap.
(3) Tata cara pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
